ORGANICJUICEBARDC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin, 23 Desember 2024.

Firli Bahuri menjelaskan bahwa penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik KPK melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam. “Setelah melalui proses yang panjang dan berdasarkan bukti-bukti yang cukup, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kebumen,” ujar Firli.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada November 2024 lalu. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap, termasuk Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, dan beberapa pejabat lainnya. Dari hasil OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang dan barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan suap tersebut.

Firli Bahuri menambahkan bahwa penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam kasus ini. “Bukti-bukti yang kami miliki menunjukkan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus ini. Kami akan terus mendalami peran dan keterlibatannya dalam kasus suap ini,” kata Firli.

Hasto Kristiyanto sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, PDIP melalui juru bicaranya, Ahmad Basarah, menyatakan bahwa partai akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan dukungan hukum kepada Hasto Kristiyanto. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan dukungan hukum kepada Hasto Kristiyanto. Kami percaya bahwa Hasto Kristiyanto akan membuktikan kebenaran dan keadilan dalam proses ini,” ujar Basarah.

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak. Beberapa kalangan mengapresiasi langkah KPK dalam memberantas korupsi, sementara beberapa pihak lain menyatakan keprihatinan dan meminta agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Salah satu tokoh yang memberikan tanggapan adalah Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Prabowo menyatakan bahwa penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. “Ini menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Siapapun yang terlibat dalam korupsi harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Prabowo.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, mengapresiasi langkah KPK dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Menurut Donal, penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa KPK tetap konsisten dalam memberantas korupsi, meskipun ada berbagai tantangan dan tekanan. “Kami mengapresiasi langkah KPK dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Ini menunjukkan bahwa KPK tetap konsisten dalam memberantas korupsi, meskipun ada berbagai tantangan dan tekanan,” kata Donal.

Dengan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, KPK akan terus mendalami kasus ini dan memanggil saksi-saksi lain yang terkait. KPK juga akan terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan memanggil saksi-saksi lain yang terkait. Kami juga akan terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto,” ujar Firli Bahuri.

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka ini menjadi salah satu kasus besar yang ditangani oleh KPK di tahun 2024. Kasus ini juga menunjukkan bahwa KPK tetap konsisten dalam memberantas korupsi, meskipun ada berbagai tantangan dan tekanan yang dihadapi. Dengan adanya penetapan tersangka ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di Indonesia.