ORGANICJUICEBARDC – Memiliki kendaraan bermotor di Indonesia tidak hanya memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam bertransportasi, tetapi juga membawa tanggung jawab untuk membayar berbagai jenis pajak. Mulai tahun 2025, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan tujuh komponen pajak yang harus dibayarkan. Berikut adalah daftar pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan di tahun 2025:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Tarif PKB berbeda-beda tergantung daerah, dengan tarif maksimal untuk kepemilikan pertama sebesar 1,2% sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. Namun, di Jakarta, tarif PKB untuk kepemilikan pertama adalah 2% dan bisa mencapai 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima atau lebih.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang terjadi karena jual beli, hibah, warisan, atau tukar menukar. Tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12%, tetapi di beberapa wilayah bisa mencapai 20%.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Mulai tahun 2025, kendaraan bermotor akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. PPN ini dikenakan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah, termasuk kendaraan bermotor.

4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM dibebankan pada barang-barang yang tergolong mewah, termasuk mobil dan sepeda motor di atas 250 cc. Tarif PPnBM bervariasi tergantung jenis dan kategori kendaraan.

5. Biaya Administrasi STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ

Pemilik kendaraan juga harus membayar biaya administrasi untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

6. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Mulai Januari 2025, akan diterapkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 66% dari pokok pajak terutang. Opsen ini dikenakan oleh kabupaten/kota dan menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada pemerintah daerah.

7. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Selain opsen PKB, pemerintah juga memberlakukan opsen untuk BBNKB dengan tarif yang sama, yaitu 66% dari pokok pajak terutang. Namun, khusus wilayah DKI Jakarta, opsen PKB dan BBNKB tidak diberlakukan.

Kesimpulan

Memahami komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor di tahun 2025 sangat penting untuk mempersiapkan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan adanya tambahan pajak baru dan penyesuaian tarif, pemilik kendaraan perlu lebih teliti dalam mengatur keuangan mereka agar tidak terkena denda atau sanksi lainnya.