ORGANICJUICEBARDC – Ghasab dalam Islam adalah tindakan mengambil atau memanfaatkan harta orang lain tanpa izin. Perbuatan ini tidak hanya dianggap sebagai dosa besar terhadap Allah, tetapi juga merugikan orang lain yang menjadi korban. Dalam ajaran Islam, ghasab dianggap sebagai bentuk korupsi yang sangat dilarang karena dampaknya yang merugikan baik secara pribadi maupun sosial.
Pengertian Ghasab
Ghasab adalah perbuatan menguasai harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Tindakan ini dilakukan secara terbuka dan bisa dilihat oleh orang lain, berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Ghasab bisa berupa penggunaan barang milik orang lain tanpa izin dan kemudian mengembalikannya setelah digunakan. Namun, jika barang yang dipinjam tersebut rusak, orang yang melakukan ghasab wajib menggantinya dengan barang yang setara atau dengan nilai yang sama1.
Hukum Ghasab
Menurut buku Panduan Muslim Sehari-hari oleh Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, ghasab haram hukumnya. Hal ini ditegaskan karena tindakan tersebut melanggar hak orang lain dan menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat. Hukum tentang ghasab juga ditetapkan berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya, “Barang siapa yang melakukan kezaliman dengan mengambil sejengkal tanah, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat” (HR Al Bukhari dan Muslim/Muttafaq ‘Alaih)1.
Selain itu, beberapa firman Allah dalam ayat Al-Qur’an juga menjelaskan secara tegas tentang larangan untuk ghasab atau mengambil hak milik orang lain. Salah satu ayat yang sering dikutip adalah Surat Al Baqarah ayat 188 yang artinya, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”1.
Contoh Perbuatan Ghasab
Perbuatan ghasab bisa terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan sering kali dianggap sepele. Contoh-contoh perbuatan ghasab antara lain:
- Menggunakan Barang Tanpa Izin: Misalnya, seseorang menggunakan sandal orang lain tanpa izin dan kemudian mengembalikannya. Meskipun barang tersebut dikembalikan, tindakan ini tetap dianggap ghasab karena dilakukan tanpa izin pemiliknya5.
- Memanfaatkan Hak Orang Lain: Contohnya, seseorang menanami tanah milik orang lain tanpa izin. Meskipun tanah tersebut dikembalikan setelah digunakan, tindakan ini tetap dianggap ghasab karena hak orang lain digunakan tanpa persetujuan5.
- Mengambil Makanan Tanpa Izin: Misalnya, seseorang mengambil makanan milik temannya yang tidak disuguhkan kepadanya. Meskipun makanan tersebut diganti dengan yang sama, tindakan ini tetap dianggap ghasab karena dilakukan tanpa izin pemiliknya5.
Dampak Ghasab
Ghasab tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga merusak hubungan sosial dan keharmonisan dalam masyarakat. Perbuatan ini menciptakan ketidakadilan dan ketidakpercayaan di antara sesama umat manusia. Selain itu, pelaku ghasab akan mendapatkan balasan buruk di akhirat, seperti yang disebutkan dalam hadits dan ayat Al-Qur’an15.
Kesimpulan
Ghasab adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam karena dampaknya yang merugikan baik secara pribadi maupun sosial. Pelaku ghasab tidak hanya akan mendapatkan dosa besar, tetapi juga harus mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatannya. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk selalu menjaga kejujuran dan menghormati hak milik orang lain. Dengan demikian, keharmonisan dan keadilan dalam masyarakat dapat terjaga.