ORGANICJUICEBARDC – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi barang dan jasa yang dilakukan oleh pengusaha di Indonesia. Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%. Namun, tidak semua barang dan jasa akan terkena kenaikan ini. Berikut adalah daftar barang dan jasa yang kini kena PPN 12%:
Barang Kena PPN 12%
- Beras Premium
- Buah-buahan Premium
- Daging Premium (seperti wagyu, daging kobe)
- Ikan Mahal (seperti salmon premium, tuna premium)
- Udang dan Crustacea Premium (seperti king crab)
- Pakaian
- Tas
- Sepatu
- Pulsa Telekomunikasi
- Sabun
- Alat Elektronik
- Barang Mewah Lainnya
Jasa Kena PPN 12%
- Jasa Pendidikan Premium
- Jasa Pelayanan Kesehatan Medis Premium
- Listrik Pelanggan Rumah Tangga 3500-6600 VA
- Jasa Tenaga Kerja
- Jasa Transportasi Umum
- Jasa Keuangan dan Asuransi
- Jasa Kesehatan
- Jasa Pendidikan
- Jasa Transportasi Umum
- Jasa Keuangan dan Asuransi
Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12%
Pemerintah juga telah menetapkan beberapa barang dan jasa yang tidak terkena kenaikan PPN ini. Barang dan jasa tersebut dianggap sebagai kebutuhan pokok dan penting untuk kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah daftarnya:
Barang Tidak Kena PPN 12%
- Beras
- Daging
- Ikan
- Telur
- Sayur
- Susu
- Gula Konsumsi
- Minyakita (Minyak Goreng Subsidi)
- Tepung Terigu
- Gula Industri
Jasa Tidak Kena PPN 12%
- Jasa Pendidikan
- Jasa Kesehatan
- Jasa Transportasi Umum
- Jasa Tenaga Kerja
- Jasa Keuangan
- Jasa Asuransi
- Vaksin Polio
- Penggunaan Air
Kesimpulan
Kenaikan PPN menjadi 12% yang akan diterapkan mulai Januari 2025 hanya akan berlaku untuk barang dan jasa yang dianggap mewah atau tidak esensial. Sementara itu, barang dan jasa yang termasuk dalam kategori kebutuhan pokok akan tetap bebas dari kenaikan PPN ini. Pemerintah juga berencana untuk memberikan stimulus dan subsidi untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan PPN ini.