ORGANICJUICEBARDC – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam upaya pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto menyatakan bahwa dirinya dan PDIP akan taat hukum dan menghormati keputusan KPK.
Pernyataan Hasto Kristiyanto
Dalam keterangan video yang diterima pada Kamis (26 Desember 2024), Hasto menyatakan, “Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDIP adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum.” Hasto juga menegaskan bahwa PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Hasto mengatakan, “PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan.” Ia juga menyatakan bahwa dirinya sudah memahami berbagai risiko yang akan dihadapi.
Respons KPK
KPK merespons pernyataan Hasto dengan positif. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa apa yang diucapkan Hasto sudah sewajarnya dilakukan sebagai sekjen partai. “Ya menurut saya itu tanggapan yang ideal disampaikan oleh beliau sebagai salah satu sekjen partai yang terbesar di Indonesia,” kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27 Desember 2024).
Tessa menambahkan, “Itu juga dapat memberikan contoh kepada pihak-pihak lain yang bila mana memang diduga atau disangkakan melakukan tindakan korupsi untuk bisa kooperatif dan taat hukum, mengikuti prosesnya, mengikuti prosedurnya. Dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai proses penyidikan itu sendiri maupun sampai dengan taat penuntutan dan persidangan.”
KPK meyakini bahwa Hasto tidak akan melakukan perintangan penyidikan lagi. “Tadi kita kembali ke pernyataan beliau bahwa beliau akan taat hukum. Saya pikir akan menjadi paradoks apabila beliau mengatakan seperti itu tetapi melakukan hal yang berbeda,” ucap Tessa.
Kronologi Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap dalam proses PAW fraksi PDIP DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR melalui proses PAW dengan menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suap mencapai Rp 600 juta.
Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dengan mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan, seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Sikap PDIP
Ketua DPP PDI-P, Said Abdullah, memastikan bahwa seluruh kader PDIP, termasuk Hasto Kristiyanto, akan taat terhadap hukum. “Adapun yang menyangkut masalah hukum, di manapun kader PDI-P akan taat hukum dan akan menjalani semua rangkaian proses hukum yang disangkakan kepada Pak Hasto,” ujar Said melalui pesan singkat, Selasa (24 Desember 2024).
Said juga menegaskan bahwa semua pihak harus tetap menerapkan prinsip asas praduga tak bersalah. “Dan saya berharap kita semua tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah,” ujar dia.
Kesimpulan
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi. Respons positif dari KPK terhadap pernyataan Hasto menunjukkan pentingnya sikap kooperatif dan taat hukum dalam proses penegakan hukum. PDIP juga menegaskan komitmennya untuk taat hukum dan menghormati proses hukum yang berlaku.