ORGANICJUICEBARDC – Kasus penetapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menimbulkan berbagai reaksi dan kontroversi. Banyak pihak yang mempertanyakan apakah penetapan tersangka ini murni berdasarkan hukum atau ada unsur politis di baliknya. Pakar hukum dari Universitas Negeri Malang (UM), Dr. Nuruddin Hady, menyatakan bahwa ada atau tidaknya unsur politis dalam kasus ini harus dibuktikan melalui persidangan.
Transparansi KPK dan Penangkapan Harun Masiku
Dr. Nuruddin Hady menekankan pentingnya transparansi dari KPK dalam menangani kasus ini. Ia meminta KPK untuk segera menangkap Harun Masiku, yang diduga terlibat dalam kasus suap yang menjerat Hasto. “KPK harus transparan dan segera menuntaskan kasus ini, termasuk menangkap Harun Masiku, agar menambah kepercayaan publik terhadap KPK,” kata Nuruddin kepada wartawan pada Kamis (26 Desember 2024).
Persepsi Publik dan Keterlambatan KPK
Nuruddin juga mengakui bahwa publik memiliki persepsi bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka memiliki muatan politis. Hal ini disebabkan oleh keterlambatan KPK dalam menuntaskan kasus Harun Masiku. “Publik menilai penetapan Hasto sebagai tersangka politis karena KPK terlalu lambat dalam menuntaskan kasus Harun Masiku. Padahal publik menunggu aksi KPK dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi besar lainnya,” ujarnya.
Hukum dan Kekuasaan
Nuruddin menilai bahwa hukum dan kekuasaan adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Menurutnya, setiap persoalan hukum selalu memiliki muatan politis. “Ini kan mengarah pada persoalan yang dianggap bermuatan politik. Dalam kajian filsafat hukum, keduanya tidak bisa dipisahkan,” ujarnya. Namun, ia menekankan bahwa kekuasaan harus tunduk pada hukum. “Kekuasaan juga harus tunduk pada hukum, jadi tidak boleh kemudian kekuasaan disalahgunakan. Relasinya sebenarnya seperti itu,” tegasnya.
Tarikan Politik dan Penegakan Hukum
Dalam konteks kasus Hasto, Nuruddin mengakui bahwa tarikan politiknya kuat. Meski begitu, ia menekankan bahwa siapapun harus tunduk terhadap penegakan hukum. “Tentu ini tarikan hukumnya kuat karena tersangka adalah orang yang elite politik. Sehingga tarikan politiknya sangat kuat. Tapi meskipun tarikan politik dan kekuasaan kuat, tetap harus tunduk pada penegakan hukum,” ucapnya.
Penetapan Tersangka dan Kontroversi
KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto diduga berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24 Desember 2024), menyebutkan bahwa Hasto meminta Mahkamah Agung (MA) memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, digantikan oleh Harun Masiku.
Respons PDIP
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti penetapan Hasto sebagai tersangka dan mengklaim bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan suap kepada anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan, dalam proses persidangan sampai memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). PDIP juga menilai ada upaya pemidanaan yang dipaksakan dan kriminalisasi terhadap Hasto, serta menyebut penetapan tersangka ini sebagai formalitas teknis hukum saja dengan motif politik.
Kesimpulan
Kasus penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK telah menimbulkan berbagai reaksi dan kontroversi. Pakar hukum Dr. Nuruddin Hady menyatakan bahwa ada atau tidaknya unsur politis dalam kasus ini harus dibuktikan melalui persidangan. Ia menekankan pentingnya transparansi dari KPK dan segera menuntaskan kasus ini, termasuk menangkap Harun Masiku. Selain itu, Nuruddin juga menilai bahwa hukum dan kekuasaan tidak bisa dipisahkan, namun kekuasaan harus tunduk pada hukum. Respons dari PDIP juga menunjukkan adanya kontroversi dan dugaan politisasi dalam penetapan tersangka ini.