ORGANICJUICEBARDC – Pada 6 Desember 2024, Parlemen Eropa memutuskan untuk menunda dan melemahkan Undang-Undang Anti-Deforestasi (EUDR) yang sebelumnya digadang-gadang sebagai terobosan dalam perang global melawan deforestasi. Keputusan ini diambil setelah tekanan politik dari berbagai pihak, termasuk negara-negara anggota Uni Eropa dan industri pertanian global.

Latar Belakang

Undang-undang anti-deforestasi UE bertujuan untuk mencegah keterlibatan perusahaan Eropa dalam praktik deforestasi. Regulasi ini mengharuskan importir UE untuk membuktikan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi pada kerusakan hutan, terutama untuk produk seperti kopi, cokelat, kulit, kertas, ban, dan furnitur. Pelanggaran oleh perusahaan diancam dengan denda hingga 4% dari omzet tahunan mereka.

Proses Penundaan dan Pelemahan

Pada Oktober 2024, Komisi Eropa mengusulkan penundaan pelaksanaan EUDR selama 12 bulan, yang kemudian disetujui oleh Parlemen Eropa pada bulan November 2024. Selain penundaan, ada juga upaya untuk melonggarkan regulasi dengan mengurangi wewenang pemeriksaan. Namun, usulan untuk revisi aturan tidak disepakati, sehingga ketentuan awal tidak banyak diubah.

Alasan Penundaan

Alasan utama penundaan adalah ketidaksiapan komunitas bisnis dalam mempersiapkan implementasi undang-undang ini. Beberapa negara anggota Eropa, termasuk Austria, Republik Ceko, Finlandia, Italia, Polandia, Slowakia, Slovenia, dan Swedia, menyatakan bahwa sistem yang ada belum memadai untuk mendukung implementasi EUDR secara tepat waktu.

Implikasi Penundaan

Penundaan ini memberikan waktu tambahan satu tahun bagi bisnis, rimbawan, petani, dan otoritas untuk mempersiapkan diri. Namun, penundaan ini juga berarti bahwa perusakan hutan yang terus berlanjut tidak dapat diatasi segera, dan undang-undang perlindungan lingkungan yang sangat dibutuhkan seperti EUDR tidak dapat segera diterapkan.

Kontroversi dan Kritik

Keputusan untuk menunda dan melemahkan EUDR mendapat kritik dari berbagai organisasi lingkungan dan LSM. Giulia Bondi dari Global Witness menyatakan bahwa dengan perusakan hutan yang terus berlanjut, tidak ada alasan untuk menunda undang-undang perlindungan lingkungan yang sangat dibutuhkan seperti EUDR13. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa penundaan ini dapat membuka peluang bagi negara-negara berkembang seperti Brasil dan Indonesia untuk terus melakukan deforestasi tanpa pengawasan yang ketat.

Kesimpulan

Penundaan dan pelemahan Undang-Undang Anti-Deforestasi oleh Parlemen Eropa adalah keputusan yang kontroversial dan mendapat kritik dari berbagai pihak. Meskipun memberikan waktu tambahan bagi pemangku kepentingan untuk mempersiapkan diri, keputusan ini juga berarti bahwa upaya global untuk memerangi deforestasi tertunda. Diperlukan komitmen yang lebih kuat dari Uni Eropa dan negara-negara anggotanya untuk segera menerapkan undang-undang ini dan menunjukkan kepemimpinan dalam mengatasi darurat iklim.