ORGANICJUICEBARDC – Pada tanggal 5 Desember 2024, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran dalam pendistribusian undangan mencoblos atau formulir C6. Laporan ini diajukan setelah banyaknya keluhan dari masyarakat yang tidak menerima undangan tersebut, yang dianggap sebagai salah satu bentuk ketidakprofesionalan KPU DKI Jakarta dalam menyelenggarakan Pilkada 2024.

Latar Belakang Laporan

Tim RK-Suswono menuding KPU DKI Jakarta tidak becus dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam hal pendistribusian formulir C6. Formulir ini sangat penting karena berfungsi sebagai undangan resmi bagi pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan. Ketidakpatuhan dalam pendistribusian formulir ini dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat mempengaruhi partisipasi pemilih dalam Pilkada.

Bukti dan Keluhan Masyarakat

Tim RK-Suswono membawa bukti berupa 100 laporan dari masyarakat yang tidak menerima formulir C6. Keluhan ini datang dari berbagai wilayah di Jakarta, termasuk Jakarta Timur, di mana sekitar 1,4 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak menerima undangan mencoblos. Hal ini dianggap sebagai bukti nyata dari ketidakprofesionalan KPU DKI Jakarta dalam menjalankan tugasnya.

Tanggapan KPU DKI Jakarta

Menanggapi laporan tersebut, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi laporan tersebut dan akan menjalankan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Wahyu menegaskan bahwa KPU DKI Jakarta telah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang ada.

Proses Hukum dan DKPP

Laporan ini akan ditangani oleh DKPP, yang memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutuskan apakah terdapat pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024. Tim RK-Suswono berharap bahwa DKPP dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan.

Dampak Laporan

Laporan ini menunjukkan adanya ketegangan antara tim pemenangan calon dengan penyelenggara pemilu. Hal ini dapat berdampak pada persepsi publik terhadap integritas dan transparansi penyelenggaraan Pilkada. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk tetap menjaga ketenangan dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Kesimpulan

Laporan Tim RK-Suswono ke DKPP terkait undangan nyoblos menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap kinerja KPU DKI Jakarta dalam pendistribusian formulir C6. Dengan bukti yang kuat dan dukungan dari masyarakat, laporan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024. Proses hukum yang sedang berlangsung di DKPP diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan.